Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Setelah hampir dua pekan laporan resmi masuk, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akhirnya mulai merespons ...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Setelah hampir dua pekan laporan resmi masuk, Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya akhirnya mulai merespons laporan Y-LBH Merah Putih Tasikmalaya terkait polemik pembangunan SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya yang selama ini menjadi perbincangan panas di ruang publik.
Respons tersebut ditandai dengan adanya undangan klarifikasi terhadap Y-LBH Merah Putih Tasikmalaya untuk melengkapi dokumen pelaporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada Kejaksaan.
Namun bagi Y-LBH Merah Putih, substansi persoalan sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar kelengkapan administratif.
Karena yang sedang dipertaruhkan bukan hanya soal dokumen, melainkan kepercayaan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran negara dalam pembangunan fasilitas pendidikan.
Dua Pemberitaan, Dua Kebenaran yang Bertabrakan
Y-LBH Merah Putih menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan lahir dari adanya dua pemberitaan dengan narasi yang saling bertolak belakang.
Pemberitaan pertama memunculkan dugaan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam pembangunan SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya. Sedangkan pemberitaan kedua muncul dengan bantahan bahwa pembangunan berjalan sesuai prosedur dan tidak terdapat penyimpangan.
Benturan dua narasi itu kemudian berubah menjadi kegaduhan publik yang menyebar liar di media sosial, grup WhatsApp, hingga ruang-ruang diskusi masyarakat Bungursari.
“Kalau dua informasi yang saling bertentangan ini terus dibiarkan tanpa kejelasan hukum, maka publik akan terus hidup dalam dugaan, prasangka, dan konflik opini,” tegas Y-LBH Merah Putih Tasikmalaya.
Jangan Biarkan Penegakan Hukum Berhenti di Meja Administrasi
Y-LBH Merah Putih menilai undangan klarifikasi dari Kejaksaan harus menjadi pintu masuk menuju langkah hukum yang nyata, bukan sekadar prosedur administratif yang berujung tanpa kepastian.
Sebab menurut mereka, publik saat ini tidak sedang menunggu formalitas surat-menyurat. Publik menunggu keberanian institusi penegak hukum dalam menjawab polemik yang sudah terlanjur menjadi konsumsi masyarakat luas.
“Jangan sampai proses hukum hanya sibuk mengurus administrasi, sementara kegaduhan publik terus membesar tanpa arah penyelesaian,” tegasnya.
Menurut Y-LBH, laporan yang mereka sampaikan sejak awal sudah sangat jelas: meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi objektif terhadap dua pemberitaan yang berbeda narasi agar masyarakat memperoleh kepastian.
Kejaksaan Didorong Bergerak Cepat dan Terukur
Y-LBH Merah Putih juga menegaskan bahwa semakin lama polemik ini dibiarkan tanpa langkah konkret, maka semakin besar pula ruang spekulasi liar berkembang di tengah masyarakat.
Karena itu, mereka meminta Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi segera melakukan langkah-langkah penelusuran sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mulai dari pengumpulan bahan keterangan, pemeriksaan dokumen, hingga verifikasi lapangan harus dilakukan secara objektif dan profesional agar polemik ini tidak berubah menjadi krisis kepercayaan publik.
“Hukum harus hadir untuk menjawab kegaduhan, bukan justru membiarkan masyarakat bertarung dalam opini tanpa kepastian,” ujar Y-LBH.
SMAN 11 Bungursari Jangan Dijadikan Ruang Konflik Opini
Sebagai sekolah negeri pertama di Kecamatan Bungursari, pembangunan SMAN 11 memiliki nilai penting bagi masyarakat. Karena itu, menurut Y-LBH, proyek pendidikan tidak boleh dibayangi polemik berkepanjangan yang memecah ruang sosial masyarakat.
“Pendidikan seharusnya menjadi simbol kemajuan, bukan menjadi sumber konflik opini akibat minimnya keterbukaan dan kepastian informasi,” tegas Y-LBH.
Publik Kini Menunggu: Formalitas atau Penegakan Hukum?
Undangan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu apakah langkah ini benar-benar akan bermuara pada penelusuran yang objektif atau hanya berhenti sebagai formalitas birokrasi.
Y-LBH Merah Putih Tasikmalaya memastikan akan tetap kooperatif dalam seluruh proses hukum, namun sekaligus menegaskan bahwa kepastian hukum adalah kebutuhan publik yang tidak boleh terus ditunda.
“Ketika ruang publik sudah dipenuhi dua narasi yang saling menegasikan, maka negara wajib hadir memberikan jawaban. Dan jawaban itu hanya bisa lahir melalui proses hukum yang terbuka, objektif, dan berani,” tutup Y-LBH Merah Putih Tasikmalaya.
- Endra R

COMMENTS