KESATUAN LSM BIN Ini Perampokan Sumber Daya Alam. Kapolres Sudah Left Group, Jangan Sampai Bupati Ikut Left Jabatan"* BELITUNG, RADAR K...
KESATUAN LSM BIN Ini Perampokan Sumber Daya Alam. Kapolres Sudah Left Group, Jangan Sampai Bupati Ikut Left Jabatan"*
BELITUNG, RADAR KRIMINAL
"Hutan Hukum Kriminal" di Belitung kembali terbongkar. Tim Investigasi LSM BIN Belitung bersama awak media memergoki aktivitas galian C ilegal di kawasan Gunung Sadai, Pilang, 05 Mei 2026 pukul 16.59 WIB.
Dua alat berat jenis Excavator berwarna oranye tertangkap kamera sedang masif mengeruk tebing tanah merah. Aktivitas tersebut diduga kuat ilegal karena beroperasi secara diam-diam tanpa papan nama proyek, tanpa izin usaha pertambangan [IUP], dan tanpa pengawasan dinas terkait.
*Foto lapangan yang diambil langsung pukul 16.59 WIB memperlihatkan Excavator beroperasi mengeruk tebing. Berdasarkan informasi di lapangan, tanah timbun hasil kerukan itu diduga kuat akan dipasok untuk sebuah "proyek besar" di sekitar Jembatan Pilang.*
Salah satu narasumber, pemulung sampah warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, mengatakan saat diwawancarai di lokasi "Jembatan Pilang masih ada proyek besar yang butuh tanah timbun. Tanahnya diambil dari sini, diam-diam. Pengurusnya belum diketahui. Yang jelas ini melanggar."_
Narasumber tersebut menyebut aktivitas ini melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Setiap kegiatan penambangan galian C wajib memiliki IUP, RKAB, dan membayar pajak MBLB ke daerah.
Kalau diam-diam begini, berarti 3 hal: Tidak ada IUP, tidak bayar pajak, dan uangnya masuk kantong oknum untuk memperkaya diri. Ini perampokan sumber daya alam Belitung secara terang-terangan,"_ tegasnya.
DPW LSM BIN Belitung, mendesak 4 langkah darurat kepada aparat penegak hukum:
1.POLRES BELITUNG*: Hentikan alat berat & pasang _Police Line_ di lokasi. Periksa operator dan pemilik Excavator. Proses pidana sesuai UU Minerba.
2.KEJARI BELITUNG*: Turunkan Tim Pidsus. Usut aliran tanah timbun ini ke proyek mana. Panggil dan periksa Dinas PUPR & Dinas ESDM Babel.
3.DINAS ESDM BABEL*: Cek izin galian C di Gunung Sadai, Pilang. Jika tidak ada, segel lokasi dan hitung kerugian negara.
4.BUPATI BELITUNG*: Evaluasi kinerja Dinas PUPR. Pastikan tidak ada proyek APBD yang menggunakan material dari tambang ilegal.
Kapolres sudah left group karena kasus lama. Jangan sampai Bupati ikut left jabatan karena pembiaran galian C ilegal,"_ pungkas Kesatuan DPW LSM BIN
Hingga berita ini diturunkan, pemilik Excavator dan penanggung jawab proyek penerima tanah timbun tersebut masih misterius. Awak media masih terus berupaya mengonfirmasi Dinas ESDM Babel dan Dinas PUPR Belitung.
( tim )

COMMENTS