Pandeglang, RK Sorotan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Prov...
Pandeglang, RK
Sorotan terhadap pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kutakarang, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten terus bergulir. Setelah muncul informasi terkait dugaan ketidaksesuaian antara nilai penyertaan modal dengan realisasi kegiatan di lapangan, kini anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutakarang meminta adanya keterbukaan dari pemerintah desa serta audit dari Inspektorat.
Anggota BPD Desa Kutakarang, Enjang, meminta Kepala Desa Kutakarang segera memberikan penjelasan resmi kepada BPD maupun lembaga terkait lainnya mengenai pengelolaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2025 yang disebut mencapai sekitar Rp224 juta.
“Kami berharap pihak kepala desa segera memberikan penjelasan secara terbuka kepada BPD maupun lembaga lainnya terkait penggunaan anggaran BUMDes. Karena sekarang sudah tahun 2026 dan persoalan ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Enjang kepada media Selasa (13/5/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat Desa Kutakarang. Ia menilai penjelasan resmi diperlukan supaya seluruh penggunaan anggaran dapat diketahui secara jelas dan terukur.
"Kalau memang semua kegiatan sudah sesuai aturan, tentu harus dijelaskan secara transparan supaya tidak menimbulkan dugaan atau prasangka di masyarakat,” katanya.
Selain meminta penjelasan dari pemerintah desa, Enjang juga mendorong Inspektorat Kabupaten Pandeglang untuk melakukan audit terhadap pengelolaan BUMDes Kutakarang, baik dari sisi administrasi maupun realisasi kegiatan di lapangan.
"Kami berharap Inspektorat dapat melakukan audit administrasi maupun fisik kegiatan supaya semuanya terang dan jelas,” tegasnya.
Tak hanya itu, Enjang juga berharap audit tidak hanya dilakukan terhadap pengelolaan dana BUMDes, tetapi juga terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 di Desa Kutakarang.
“Selain BUMDes, kami juga berharap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 sampai 2025 ikut dilakukan audit agar semuanya terbuka dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tambahnya.
Ia juga berharap pengelolaan dana BUMDes ke depan dapat dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui rekening resmi BUMDes yang dikelola pengurus. Menurutnya, hal tersebut penting guna menjaga transparansi dan menghindari munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Harapan kami, dana BUMDes benar-benar dikelola oleh Direktur BUMDes dan pengurus lainnya melalui rekening resmi BUMDes, sehingga tata kelolanya lebih jelas dan dapat menepis berbagai isu maupun kesan adanya penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktur BUMDes Kutakarang bernama Udin mengaku hanya mengelola dana sekitar Rp80 juta, meski informasi yang berkembang menyebut total penyertaan modal BUMDes TA 2025 mencapai lebih dari Rp200 juta.
Udin juga mengaku dana tersebut digunakan untuk pembangunan kandang kambing dan pengadaan 10 ekor kambing, sementara informasi awal yang berkembang di masyarakat menyebut program tersebut direncanakan untuk pembangunan beberapa kandang dan pengadaan sekitar 40 ekor kambing.
Di sisi lain, media juga telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Camat Cibitung Moch. Mohaemin, S.IP., MM dan kepada Sekmat Cibitung H. Apipudin,SKM terkait penyertaan modal BUMDes Desa Kutakarang TA 2025 serta program ketahanan pangan penanaman jagung kolaborasi Dinas Pertanian dan Polsek setempat di wilayah Kecamatan Cibitung.
Dalam surat konfirmasi tersebut, pihak kecamatan dimintai penjelasan terkait hasil monitoring penyertaan modal BUMDes, realisasi kegiatan di lapangan, hingga progres program penanaman jagung ketahanan pangan yang disebut memiliki target sekitar dua hektar per desa.
Selain itu, pihak kecamatan juga dimintai penjelasan mengenai desa-desa yang telah melakukan penanaman maupun memasuki masa panen program jagung tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, Camat Cibitung Moch. Mohaemin, S.IP., MM maupun Sekretaris Camat Cibitung H. Apipudin, SKM yang juga diketahui sebagai Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kecamatan Cibitung belum memberikan penjelasan maupun klarifikasi resmi terkait surat konfirmasi yang telah disampaikan media.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Kutakarang maupun pihak terkait lainnya guna menjaga prinsip keberimbangan serta profesionalitas dalam pemberitaan.
(YEN).


COMMENTS