BELITUNG, RK DPW LSM BIN Ancam Lapor Polda Usai Kapolres Abaikan Somasi & Penyidik Ngaku Sita HP Untuk "Pinjam Pakai". Rekaman...
BELITUNG, RK
DPW LSM BIN Ancam Lapor Polda Usai Kapolres Abaikan Somasi & Penyidik Ngaku Sita HP Untuk "Pinjam Pakai". Rekaman Pertemuan di Ruang Kasat Res Jadi Bukti._
BELITUNG, http://RADARKRIMINAL.COM* – Drama penyitaan handphone milik Ketua LSM Barisan Insan Nusantara (BIN) Belitung, Lendra Gunawan alias AB, memasuki babak baru. Setelah Kapolres Belitung memblokir nomor WhatsApp dan mengabaikan SMS somasi, kini Kasat Reskrim diduga bingung, Kanit Tipiter kabur pindah tugas, sementara penyidiknya atas nama R alias Regsan justru mengaku HP disita untuk “proses perkara” tanpa LP.
*1. Dari Klarifikasi Biasa Jadi Sita HP Tanpa Surat*
Awalnya AB dipanggil ke Polres Belitung untuk klarifikasi biasa terkait pemberitaan. Namun nahas, HP pribadinya langsung disita penyidik Regsan.
“Saya masih klarifikasi biasa, bukan kejahatan besar. Tiba-tiba HP saya diambil sita. Saya tanya surat sita pengadilan mana, tidak ada,” ujar AB, Kamis 8 Mei 2026.
*2. Kapolres Blokir WA, Abaikan SMS Somasi*
Merasa keberatan, tim LSM BIN mencoba menghubungi Kapolres Belitung lewat WhatsApp. Nomornya justru diblokir.
“Saya SMS karena WA saya di blok,” tulis tim investigasi dalam SMS ke Kapolres tanggal 6 Mei 2026 pukul 11.07 WIB.
Dalam SMS tersebut AB menegaskan:
“Hp gak balik kami bongkar semua kasus-kasus polres di Belitung. Saya mau menghadap nanti dengan Simbolon dari Mabes karena banyak kejanggalan di kasus-kasus dalam Polres Belitung. Damai itu indah pak.”
Hingga berita ini diturunkan, SMS tersebut tidak dibalas.
*3. Kasat Res Manggil, Pembicaraan “Tidak Nyambung”*
Kamis 8 Mei 2026 pukul 11.12 WIB, tim LSM BIN dipanggil ke ruangan Kasat Reskrim. Pertemuan itu disaksikan langsung oleh awak media
“Di dalam ada Kasat duduk sebelah penyidik Regsan. Pembicaraannya banyak tidak nyambung. Rekaman di dalam ruang Kasat tadi ada terekam,” ungkap awak media.
Usai pertemuan, AB kembali menagih kepastian lewat WA ke Kasat Res. Namun hingga 5 jam, pesan itu hanya dibaca tanpa dibalas.
*4. Pengakuan Regsan: “Dalam Proses Perkara” Tapi Tak Ada LP*
Bukti paling telak ada di chat WhatsApp penyidik Regsan tanggal 8 Mei pukul 12.47 WIB. Saat ditanya kapan HP dikembalikan, Regsan menjawab:
“Kalo di kembalikan dak bisa bang karne masih dalam proses perkara.”
Saat ditanya soal “pinjam pakai”, Regsan menjawab:
“Kalo pinjam pakai bisa kalo pimpinan/penyidik acc. La ud ne surat pinjam pakai e di ajukan. Tapi belum ade acc dari pimpinan/penyidik.”
Pernyataan ini mengindikasikan dua hal: Pertama, HP disita untuk “proses perkara” yang tidak jelas LP-nya. Kedua, ada dugaan HP sitaan akan “dipinjam pakai” oleh oknum.
*5. Kanit Tipiter “Pindah Tugas” Mendadak*
Sebelumnya, Kanit Tipiter Polres Belitung mengaku sudah pindah tugas saat dikonfirmasi AB soal kasus ini.
“Aq lah pindah len,” tulis Kanit lewat WA.
*6. Ultimatum AB: Deadline Jam 20.00, Besok ke Polda*
Tim LSM BIN memberi deadline hingga pukul 20.00 WIB malam ini. Jika HP tidak ada iktikad dikembalikan ke Markas Besar LSM BIN di Aik Bulo, mereka akan melapor ke Polda Babel.
“Inti e hp ak balikin ak diem komandan. Kalau tidak, terpaksa saya lanjut ke Propam Polda. Biar aman satu Belitung Polres,” tegasnya.
AB juga menyertakan bukti bahwa ia sudah mengikuti prosedur “pinjam pakai” yang diminta penyidik, namun tetap tidak ada kejelasan.
Hingga pukul 17.43 WIB, Kapolres Belitung, Kasat Reskrim, dan penyidik Regsan belum memberikan jawaban resmi terkait dasar hukum penyitaan HP milik Lendra Gunawan. Redaksi masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Belitung.
Jika dalam 1x24 jam tidak ada klarifikasi, LSM BIN memastikan akan membawa semua bukti chat, SMS, dan rekaman pertemuan ke Bidang Propam Polda Babel.
*Editor: Lendra Gunawan*

COMMENTS