Kota Tasikmalaya, RadarKriminal Langkah YLBH-Merah Putih Tasikmalaya melaporkan polemik dua pemberitaan berbeda narasi terkait pembangunan S...
Kota Tasikmalaya, RadarKriminal
Langkah YLBH-Merah Putih Tasikmalaya melaporkan polemik dua pemberitaan berbeda narasi terkait pembangunan SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya kini mulai memunculkan reaksi yang dinilai tidak sehat di ruang publik.
Pasca adanya undangan klarifikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya kepada pelapor, sejumlah akun media sosial Facebook mulai melontarkan komentar-komentar bernada menyerang, menyindir, hingga mengarah pada intimidasi personal terhadap pelapor.
Alih-alih menjawab substansi persoalan hukum secara argumentatif dan terbuka, beberapa akun justru memilih menyerang pribadi pelapor dengan narasi provokatif, sindiran emosional, hingga upaya menggiring opini publik.
Fenomena tersebut dinilai bukan lagi sekadar perbedaan pendapat, melainkan mulai mengarah pada dugaan tekanan sosial terhadap pihak yang menggunakan hak hukumnya sebagai pelapor.
“Kalau memang merasa benar dan tidak ada persoalan, seharusnya cukup tenang menghadapi proses klarifikasi hukum. Bukan malah sibuk menyerang pelapor di media sosial,” tegas YLBH-Merah Putih Tasikmalaya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, "Bahwa, YLBH menilai pola komentar yang muncul pasca adanya respons dari Kejaksaan justru memperlihatkan adanya kepanikan yang mulai terasa secara langsung di ruang publik.
Sebab yang disampaikan YLBH kepada Kejaksaan sejak awal bukanlah vonis, melainkan permohonan klarifikasi objektif atas dua pemberitaan berbeda narasi yang telah memicu kegaduhan di masyarakat Bungursari maupun Kota Tasikmalaya secara luas.
Namun yang terjadi di media sosial justru menunjukkan adanya pihak-pihak tertentu yang terlihat lebih sibuk membangun serangan opini dibanding menjelaskan substansi persoalan secara terbuka.
Yang lebih mengejutkan, beberapa akun penyerang di Facebook tersebut kerap mengatasnamakan “orang Bungursari” atau seolah-olah bagian dari Aliansi Bungursari.
Padahal setelah dilakukan konfirmasi langsung oleh YLBH-Merah Putih Tasikmalaya kepada pihak Aliansi Bungursari, diperoleh penjelasan bahwa akun-akun tersebut bukan bagian dari kepengurusan maupun anggota resmi Aliansi Bungursari.
Bahkan menurut hasil komunikasi tersebut, Aliansi Bungursari justru mendukung proses hukum dan klarifikasi yang sedang berjalan agar polemik akibat dua pemberitaan berbeda narasi tersebut dapat dibuka secara objektif dan terang-benderang di hadapan publik.
Karena itu, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menilai bilamana pencatutan nama Bungursari atau Aliansi Bungursari oleh akun-akun tertentu merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab dan berpotensi menggiring opini publik secara menyesatkan.
Atas dasar itu, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menyatakan sedang menginventarisasi serta mendokumentasikan komentar-komentar bernada penyerangan terhadap pelapor yang beredar di media sosial.
YLBH menegaskan bahwa setiap warga negara yang melapor kepada aparat penegak hukum memiliki hak perlindungan hukum sepanjang laporan tersebut dilakukan dengan itikad baik.
Hak tersebut dijamin dalam:
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban;
Khususnya:
• Pasal 5, mengenai hak perlindungan atas keamanan pribadi, kehormatan, martabat, serta rasa aman dari ancaman dan tekanan;
• Pasal 10 ayat (1), yang menegaskan bahwa pelapor tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang disampaikan dengan itikad baik.
Selain itu, apabila komentar-komentar di media sosial mengandung unsur:
- penghinaan,
- pencemaran nama baik,
- intimidasi,
- ancaman,
- serangan terhadap kehormatan pribadi maupun lembaga,
- atau upaya menggiring tekanan terhadap pelapor,
maka hal tersebut dapat berpotensi berkaitan dengan ketentuan KUHP maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya juga menilai bahwa apabila terdapat pihak-pihak yang dengan sengaja melakukan tekanan sosial, intimidasi digital, maupun penggiringan opini untuk melemahkan posisi pelapor dalam proses hukum, maka tindakan tersebut patut diduga sebagai bentuk upaya merintangi proses hukum yang sedang berjalan.
Karena itu, komentar-komentar bernada penyerangan terhadap pelapor akan segera dipelajari dan dipertimbangkan untuk dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Negara hukum tidak boleh tunduk pada intimidasi digital. Kritik adalah hak demokrasi, tetapi serangan personal dan tekanan terhadap pelapor bukan bagian dari demokrasi yang sehat,” tegas YLBH.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya memastikan pihaknya tetap fokus mengawal proses klarifikasi hukum secara objektif, profesional, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Publik hari ini tidak membutuhkan kegaduhan komentar. Publik membutuhkan fakta, transparansi, dan kepastian hukum,” tutup YLBH-Merah Putih Tasikmalaya.
— Endra R

COMMENTS