Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menyoroti serius komentar yang diduga disampaikan oleh seseorang berinisial “...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menyoroti serius komentar yang diduga disampaikan oleh seseorang berinisial “AS” pada akun Facebook milik a.n. Tatang Sutarman, yang secara terang-terangan menyeret nama Lembaga Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia ke dalam narasi bernuansa sinisme, satire, dan penggiringan opini publik.
Pernyataan yang menyebut seolah:
> “Kejaksaan mau jadi tukang koreksi berita” serta narasi: “menyuruh balik kanan terhadap pelapor” merupakan ucapan yang sangat tidak pantas disampaikan di ruang publik, terlebih dengan mencatut institusi penegak hukum negara.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menilai komentar tersebut telah membangun kesan seakan-akan Kejaksaan Republik Indonesia dapat dipermainkan, diarahkan, bahkan dijadikan bahan olok-olok dalam opini media sosial.
Padahal Kejaksaan adalah institusi negara yang memiliki kewenangan konstitusional dalam penegakan hukum, termasuk menerima laporan masyarakat, melakukan telaah hukum, pengumpulan bahan keterangan, hingga langkah klarifikasi apabila dipandang perlu menurut hukum yang berlaku.
Karena itu, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya meminta secara tegas kepada pihak Kejaksaan agar segera memanggil dan meminta klarifikasi terhadap pihak berinisial “AS” guna mempertanggungjawabkan maksud dan tujuan komentarnya yang telah menyeret nama Lembaga Adhyaksa ke dalam narasi yang berpotensi merendahkan kewibawaan institusi negara.
Langkah klarifikasi tersebut penting agar publik memahami bahwa kebebasan berpendapat bukan berarti bebas membangun framing liar, melecehkan marwah aparat penegak hukum, ataupun menggiring opini seolah institusi negara dapat dipermainkan melalui komentar media sosial.
Jangan sampai ruang digital dipenuhi pihak-pihak yang merasa kebal hukum lalu dengan mudah mencatut nama Kejaksaan Republik Indonesia untuk dijadikan bahan satire murahan demi membangun persepsi publik yang menyesatkan.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa kritik yang sehat harus disampaikan dengan etika dan argumentasi hukum, bukan dengan narasi sinis yang menyerempet penghinaan terhadap institusi negara.
Negara hukum tidak boleh tunduk pada framing media sosial, dan kewibawaan institusi penegak hukum tidak boleh dirusak oleh komentar-komentar tendensius yang sengaja dimainkan di ruang publik digital.
“Kebebasan berpendapat ada batasnya. Ketika institusi negara mulai dijadikan bahan olokan dan penggiringan opini, maka hukum memiliki kewajiban untuk hadir menjaga marwah negara.”
- Endra R

COMMENTS