Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal Polemik dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan pembangunan SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya terus mema...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
Polemik dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan pembangunan SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya terus memantik perhatian publik. Dua narasi besar yang saling bertolak belakang kini beredar luas di tengah masyarakat dan menimbulkan kegaduhan serius di ruang publik, khususnya di wilayah Bungursari Kota Tasikmalaya.
Di satu sisi, H. Ade Hermawan selaku penghibah tanah untuk pembangunan SMAN 11 Bungursari menyampaikan kronologi panjang yang mengungkap awal mula lahirnya pembangunan sekolah tersebut. Dalam keterangannya, H. Ade Hermawan mengaku terlibat langsung sejak proses hibah tanah, pertemuan dengan pihak yang disebut sebagai Jendral Erwin, hingga fasilitasi pertemuan dengan Wakil Menteri Pendidikan Republik Indonesia terkait program Unit Sekolah Baru (USB).
Menurut H. Ade Hermawan, pembangunan sekolah tersebut lahir dari niat ibadah dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat Bungursari akan sekolah negeri. Ia mengaku rela menghibahkan tanah kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi berdirinya SMAN 11 Bungursari.
Namun dalam perjalanan pelaksanaan pembangunan, H. Ade Hermawan mengaku menemukan berbagai persoalan serius. Mulai dari dugaan pengeluaran nonfisik yang dipertanyakan, dugaan uang keamanan Rp200 juta, dugaan pengelolaan material yang tidak transparan, dugaan pengeluaran di luar kebutuhan pokok pembangunan, hingga perbedaan signifikan terkait progres fisik pekerjaan dan penggunaan anggaran.
H. Ade Hermawan bahkan menyebut dirinya perlahan disingkirkan dari pelaksanaan pembangunan yang menurut pengakuannya sejak awal justru dibangun dengan tenaga, pengalaman, dan sumber dayanya sendiri.
Di sisi lain, pihak panitia pelaksana pembangunan melalui pemberitaan media membantah berbagai tudingan tersebut. Panitia menyatakan pembangunan belum mencapai progres sebagaimana diklaim H. Ade Hermawan dan menyebut sisa anggaran masih dibutuhkan untuk penyelesaian pekerjaan.
Perbedaan dua narasi inilah yang kemudian menjadi dasar YLBH-Merah Putih Tasikmalaya melaporkan polemik tersebut kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menegaskan:
pelaporan ini bukan untuk membangun opini liar ataupun menggiring penghakiman publik.
Pelaporan dilakukan justru agar seluruh persoalan menjadi terang benderang melalui mekanisme hukum dan audit resmi negara.
“Kami tidak ingin masyarakat terus dicekoki dua narasi yang saling bertolak belakang tanpa ada kepastian fakta. Negara harus hadir. Aparat penegak hukum harus membuka semuanya secara objektif. Jangan sampai ada dusta diantara kita,” tegas YLBH-Merah Putih Tasikmalaya.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya juga menegaskan bahwa langkah hukum dan pengawasan tidak akan berhenti hanya pada pelaporan kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya semata.
Dalam waktu dekat, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya bersama unsur aliansi masyarakat Bungursari akan menyambangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat guna menyampaikan secara langsung seluruh persoalan yang berkembang dalam pelaksanaan pembangunan SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya.
Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong dilaksanakannya audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran serta pelaksanaan fisik pembangunan sekolah tersebut.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya menilai Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah XII Tasikmalaya diduga,“tutup mata dan tutup telinga” terhadap polemik yang sejak lama berkembang di tengah masyarakat.
Padahal secara struktural dan administratif, kewenangan pengawasan pendidikan menengah di daerah merupakan bagian dari tanggung jawab Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang pelaksanaannya melekat melalui KCD XII Tasikmalaya.
“Kami melihat seolah-olah ada sikap pembiaran. Padahal polemik ini sudah menjadi konsumsi publik dan menyangkut uang negara serta pembangunan fasilitas pendidikan masyarakat,” tegas YLBH.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya juga menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyerang pihak tertentu, melainkan justru untuk menjaga nama baik seluruh pihak yang sejak awal memperjuangkan lahirnya SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya.
Termasuk di antaranya:
- H. Ade Hermawan selaku penghibah tanah,
- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
- serta pihak yang disebut sebagai Jendral Erwin yang menurut kronologi menjadi penghubung awal proses komunikasi pembangunan sekolah tersebut.
“Jangan sampai perjuangan orang-orang yang sejak awal berniat membangun pendidikan untuk masyarakat justru tercoreng apabila benar ditemukan persoalan serius dalam pelaksanaan anggarannya,” lanjut YLBH.
YLBH menilai proyek pembangunan SMAN 11 Bungursari bukan proyek biasa, karena:
- menggunakan keuangan negara,
- melibatkan proses hibah tanah kepada pemerintah,
- menyangkut kepentingan pendidikan masyarakat,
- serta menyeret nama pejabat dan pihak-pihak strategis dalam proses awal lahirnya pembangunan tersebut.
Karena itu, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya meminta:
1. Dilakukan audit menyeluruh terhadap progres fisik dan penggunaan anggaran.
2. Dilakukan pemeriksaan administratif terhadap seluruh pihak terkait.
3. Dibuka secara transparan seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana pembangunan.
4. Diperiksa seluruh dugaan pengeluaran nonfisik yang berkembang dalam kronologi dan ruang publik.
Selain itu, YLBH-Merah Putih Tasikmalaya juga menyoroti munculnya sejumlah komentar di media sosial yang dinilai menyerang marwah dan kredibilitas institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Salah satu komentar dari akun media sosial berinisial “AS” menyebut seolah-olah laporan tersebut tidak akan ditindaklanjuti dan menyamakan lembaga Adhyaksa Kejaksaan Republik Indonesia hanya sebagai “tukang koreksi berita”.
Menurut YLBH-Merah Putih Tasikmalaya, komentar tersebut bukan lagi kritik konstruktif, melainkan berpotensi membangun opini provokatif di ruang publik yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kritik itu sah dalam negara demokrasi. Tetapi membangun kesan seolah-olah institusi penegak hukum tidak akan bekerja sebelum proses berjalan adalah pernyataan yang tidak relevan dan berpotensi provokatif terhadap publik,” tegas YLBH.
YLBH-Merah Putih Tasikmalaya meminta pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya mengambil langkah tegas, terukur, dan profesional terhadap pihak-pihak yang menyampaikan komentar bernada provokatif tersebut dengan cara dilakukan pemanggilan dan klarifikasi agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi liar yang justru dapat memperkeruh situasi.
YLBH menegaskan bahwa seluruh langkah yang dilakukan semata-mata untuk menjaga:
- transparansi penggunaan keuangan negara,
- marwah institusi penegak hukum,
- serta kepentingan masyarakat Bungursari yang menginginkan pembangunan pendidikan berjalan bersih, jujur, dan akuntabel.
“Jangan ada pihak yang merasa paling benar sebelum fakta dibuka secara utuh. Biarkan hukum bekerja. Biarkan audit berbicara. Dan biarkan masyarakat mengetahui kebenaran yang sesungguhnya.”
- Endra R

COMMENTS