Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa pelaporan terhadap dua pemberitaan berbeda narasi terkait dug...
Kota Tasikmalaya, Radar Kriminal
YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa pelaporan terhadap dua pemberitaan berbeda narasi terkait dugaan penyimpangan anggaran pembangunan SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya merupakan langkah konstitusional dalam rangka penyelamatan uang negara, bukan sekadar polemik media sosial ataupun perang opini murahan.
Dokumen Lampiran Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 15295/HK.02.03/PSMA tertanggal 26 Juni 2025 secara jelas memperlihatkan bahwa struktur kepanitiaan pembangunan SMAN 11 Bungursari Kota Tasikmalaya diisi oleh unsur-unsur strategis Aparatur Sipil Negara (ASN), mulai dari pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, kepala sekolah, unsur pelaksana teknis, hingga bendahara kegiatan.
Dengan posisi dan kewenangan yang melekat dalam struktur tersebut, publik sangat wajar mempertanyakan transparansi, akuntabilitas, serta meminta penjelasan atas dugaan-dugaan yang berkembang terkait penggunaan uang negara dalam proyek pembangunan tersebut.
Namun ironisnya, di tengah mencuatnya dugaan penyimpangan anggaran yang ramai diperbincangkan publik, sebagian pihak yang memiliki posisi sentral dalam struktur kepanitiaan justru terkesan diam membisu. Tidak ada klarifikasi terbuka yang substantif, tidak ada penjelasan yang mampu meredam keresahan masyarakat, dan tidak ada sikap tegas yang menunjukkan komitmen penuh terhadap keterbukaan penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan hasil konfirmasi kepada RadarKriminal, Endra Rusnendar SH menyampaikan, "Bahwa, Kondisi itulah yang memantik lahirnya pelaporan resmi oleh YLBH–Merah Putih Tasikmalaya kepada Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya agar seluruh narasi yang berkembang diuji secara hukum, bukan dipertontonkan melalui propaganda opini.
YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menilai bahwa upaya sebagian pihak yang mencoba menggiring opini seolah pelaporan dugaan penyimpangan anggaran negara adalah bentuk fitnah, merupakan pola pikir yang berbahaya bagi demokrasi dan pengawasan publik.
Perlu dipahami, uang pembangunan SMAN 11 Bungursari bukan uang pribadi.
Bukan uang kelompok.
Bukan uang segelintir elit birokrasi.
Itu adalah uang negara. Uang rakyat. Uang hasil pajak masyarakat Indonesia.
Karena itu rakyat memiliki hak sekaligus kewajiban moral untuk mengawasi, mempertanyakan, dan melaporkan apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penggunaannya.
Hal tersebut dijamin secara tegas dalam:
Pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN;
PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka siapapun yang berupaya membungkam partisipasi publik dalam pengawasan uang negara patut dipertanyakan keberpihakannya.
YLBH–Merah Putih Tasikmalaya juga mengingatkan secara keras kepada pihak-pihak di luar unsur resmi kepanitiaan pembangunan, khususnya pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam proses hukum, agar tidak bertindak seolah-olah menjadi “juru bicara kebenaran” dengan membangun opini-opini menyesatkan di media sosial maupun media online.
Jangan mencoba menggiring persepsi publik sebelum proses hukum selesai.
Jangan mencoba merendahkan pelapor dugaan penyimpangan anggaran negara.
Dan jangan mencoba mengerdilkan marwah penegakan hukum hanya demi kepentingan pencitraan atau perlindungan kelompok tertentu.
Sebab ketika proses hukum sedang berjalan, narasi-narasi yang menyerang pelapor, memutarbalikkan substansi persoalan, atau membentuk framing seolah laporan dugaan korupsi adalah tindakan permusuhan terhadap institusi, dapat dinilai sebagai tindakan yang tidak sehat dalam iklim penegakan hukum.
YLBH–Merah Putih Tasikmalaya menegaskan bahwa Kejaksaan Republik Indonesia C.q Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bukanlah lembaga “pemadam isu”, bukan “tukang koreksi berita”, dan bukan alat legitimasi opini publik.
Kejaksaan adalah institusi penegak hukum negara yang memiliki kewenangan konstitusional untuk menelaah, menyelidiki, dan mengungkap apakah benar terdapat dugaan penyimpangan anggaran atau justru sebaliknya.
Karena itu seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berhenti membuat kegaduhan yang justru dapat mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Jika memang tidak ada penyimpangan, biarkan hukum yang menyatakan.
Jika memang ada penyimpangan, maka siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab di hadapan hukum.
Negara ini tidak boleh alergi terhadap kritik.
Dan aparat penegak hukum tidak boleh dipaksa tunduk kepada tekanan opini.
YLBH–MERAH PUTIH TASIKMALAYA
“Mengawal Uang Negara Adalah Kehormatan, Bukan Kejahatan.”
- Endra R

COMMENTS